![]() |
| Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam konferensi pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7/2015). |
Saat bendera pusaka sedang dikibarkan, Kalla hanya nampak berdiri tegap. Sedangkan Presiden Joko Widodo yang menjadi inspektur upacara dan berdiri di sisi kanannya bersikap hormat.
"Kenapa Pak JK ngga hormat? apa emang ngga wajib hormat atau ngga konsentrasi," kata salah satu pengguna Twitter, @auliamadha, mengomentari tidak hormatnya Kalla saat upacara pengibaran bendera pusaka.
Perbincangan di media sosial ini langsung direspons oleh Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah. Menurut Husain, Kalla tidak salah karena cara menghormati pengibaran bendera sudah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958.
Dalam PP tersebut, kata Husain, pada waktu upacara menaikkan atau menurunkan bendera kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Ia melanjutkan, berdasarkan PP tersebut, peserta upacara yang berpakaian seragam dari suatu organisasi dapat memberi hormat menurut cara yang ditentukan oleh organisasinya itu. Bagi yang tidak berseragam, hormat pada pengibaran bendera dapat dilakukan dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan telapak tangan pada paha. Semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, dan sorban.
"Jadi sikap sempurna yang dilakukan oleh Pak JK adalah sikap hormat. Persis dengan sikap hormat Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno," kata Husain, melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin siang.
"Ada juga upacara beliau (JK) hormat tangan ketika jadi inspektur upacara Hari Pahlawan 10 November 2014," tambah Husain.

No comments:
Post a Comment